> >

Senat Prancis Setujui Pelarangan untuk Umat Muslim Salat di Universitas

Kompas dunia | 8 April 2021, 23:10 WIB
Presiden Prancis, Emmanuel Macron. (Sumber: AP Photo)

PARIS, KOMPAS.TV - Senat Prancis telah menyetujui Undang-Undang Pelarangan Umat Muslim untuk Salat di Universitas, Rabu (7/4/2021).

Bagi Presiden Prancis, Emmanuel Macron undang-undang tersebut disebut sebagai usaha untuk melawan ekstrimis Islam.

Namun bagi organisasi Hak Asasi Manusia (HAM), hukum ini menjadi penghalang dari HAM dan kebebasan minoritas Muslim di negara tersebut.

Baca Juga: Macron Curiga dengan Vaksin Covid-19 dari China, Ingatkan Risikonya

Sebelumnya Partai Republik kanan-tengah, mengusulkan penambahan klausul melarang salat di koridor universitas dan kegiatan keagamaan yang mungkin menghambat kegiatan pendidikan.

Undang-undang ini sempat ditentang oleh Senator Partai Kiri dan Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer.

Namun regulasi tersebut akhirnya disetujui melalui suara dari senator sayap kanan.

Baca Juga: Macron Kirim Pesan Bersahabat untuk Erdogan, Isyarat Terjalin Perdamaian?

Tak ayal, undang-undang ini dikritik oleh grup HAM Amnesti Internasional.

Mereka menyebut regulasi baru ini menjadi serangan serius bagi kebebasan dan hak di Prancis.

Penulis : Haryo Jati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU