> >

Trump Digugat Dua Polisi Korban Kerusuhan Gedung Capitol, Dianggap Bertanggung Jawab

Kompas dunia | 1 April 2021, 16:45 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump berpidato pada Konferensi Aksi Politik Konservatif di Orlando, Florida, Minggu (28/2/2021). (Sumber: AP Photo/John Raoux )

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump digugat dua polisi Capitol yang mengalami cedera karena kerusuhan Gedung Capitol, 6 Januari lalu.

Mereka menjadi petugas polisi pertama yang menggugat ke pengadilan karena kerusuhan tersebut.

Kedua polisi tersebut menggugat Trump karena dianggap bertanggung jawab memprovokasi pendukungnya untuk melakukan serangan.

Baca Juga: Empat Orang Tewas dalam Penembakan di California, Termasuk Satu Balita

Mereka mengatakan mengalami kerusakan secara fisik dan emosional karena Trump diduga menghasut, mendorong dan mengerahkan gerombolan kekerasan melakukan kerusuhan di Gedung Capitol.

Kedua polisi tersebut, James Blassingame dan Sidney Hemb mengungkapkan, mereka terluka karena serangan tersebut.

Dilansir dari CNN, tuntutan itu mengungkapkan Hemby dihantam pintu, disemprot dengan zat kimia dan mengalami pendarahan di kepala.

Baca Juga: Twitter Tolak Hapus Foto Panas Melania Trump, Dinilai Tak Melanggar Ketentuan

Sedangkan Blassingame mengklaim dirinya dihantam dengan batu yang menyebabkan kepala dan punggungnya terluka.

Keduanya masing-masing menginginkan setidaknya 75.000 dolar AS atau setara Rp1 miliar.

Penulis : Haryo Jati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU