> >

PNS di Jepang Kena Hukum Potong Gaji Hanya Gara-Gara Pulang Kerja 2 Menit Lebih Awal

Kompas dunia | 16 Maret 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi pegawai. (Sumber: Istimewa/Acer)

FUNABASHI CITY, KOMPAS.TV - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jepang mendapat hukuman berupa potong gaji, setelah mereka diketahui pulang kerja lebih awal.

Insiden itu menimpa sejumlah pegawai di Dinas Pendidikan Funabashi City di Prefektur Chiba, yang dilansir Kompas.com dari The Sankei News.

Anggota Otoritas setempat mendapatkan temuan sejumlah 316 izin pulang cepat oleh para pegawai itu.

Baca Juga: Karaoke Jadi Klaster Penyebaran Covid-19 bagi Kaum Lansia, Pemerintah Jepang Beri Peringatan Keras

Izin pulang cepat tersebut, diketahui terjadi antara Mei 2019 sampai Januari 2021. Akibatnya, pegawai yang terlibat akan mendapat pemotongan gaji.

Saat ditanya alasannya, para PNS itu kompak menjawab bahwa mereka pulang lebih cepat dua menit agar bisa mengejar bus tepat waktu.

Kebanyakan para pegawai itu pulang dengan bus yang datang pukul 17.17 waktu setempat. Apabila terlewat, mereka terpaksa harus menunggu 30 menit untuk keberangkatan selanjutnya pada pukul 17.47.

Baca Juga: Fakta-Fakta Pernikahan Kelima Nicolas Cage dengan Wanita Keturunan Jepang, Riko Shibata

Salah seorang pegawai perempuan yang merupakan asisten kepala dan disebut menjadi dalang aksi ini, mendapat hukuman potong gaji.

Meski hanya hitungan menit, pelanggaran yang dicatat oleh otoritas setempat adalah bolos kerja.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU