> >

Bisnisnya Dinilai Tak Sesuai Partai Komunis China, Alibaba Kena Denda Rp 14 T

Kompas dunia | 12 Maret 2021, 15:38 WIB
Pendiri Alibaba Jack Ma yang menghilang dari publik dalam beberapa bulan terakhir, setelah mengkritik pemerintah China dalam pidatonya. (Sumber: Associated Press)

BEIJING, KOMPAS.TV- Kritik Bos Alibaba Group Holding Limited terhadap pemerintah China, berujung pada pengenaan denda sebesar US$ 975 juta atau setara Rp 14,026 triliun (kurs Rp 14.300) kepada Alibaba.

Seperti yang dilaporkan Wall Street Journal, denda akan berlaku jika operasional bisnis Alibaba tidak sejalan dengan diktat Partai Komunis China. Serta tidak menghentikan kebijakan meminta pedagang lokal untuk menjaga hubungan eksklusif dengan Alibaba.

Regulator anti monopoli China menyatakan, Alibaba harus melepaskan diri dari Jack Ma jika tidak ingin menanggung konsekuensi tambahan.

Baca Juga: Pemerintah China Hilangkan Nama Jack Ma dari Daftar Konglomerat

Akhir tahun lalu, anak perusahaan Alibaba, Ant Financial ditegur karena dianggap membahayakan sistem keuangan. Ant Financial juga diminta untuk melakukan perubahan, yang dapat sangat menghambat prospek bisnisnya.

Akibatnya, Alibaba harus menunda rencana IPO untuk Ant Financial.

Jika denda terhadap Alibaba benar-benar dijatuhkan, maka itu akan menjadi denda tertinggi yang dibayarkan dalam sejarah perusahaan China.

Pada tahun 2015, QUALCOMM Incorporated membayar denda senilai US$ 975 juta untuk menyelesaikan investigasi antitrust atas praktik anti-persaingan.

Baca Juga: Dituding Monopoli, China Investigasi Perusahaan Milik Jack Ma Alibaba dan Ant Group

Sebagai dampak pengenaan denda, Alibaba juga mungkin harus melepaskan beberapa bisnis yang bukan merupakan operasi inti ritelnya.

Namun menurut sejumlah eksekutif Alibaba, perusahaan punya dana lebih dari cukup untuk membayar denda. Merekan menganggap dengan membayar denda, bisa menghilangkan masalah Alibaba.

Denda kepada Baidu dkk

Di saat bersamaan, regulator antimonopoli China juga raksasa teknologi lainnya. Seperti Tencent Holdings Ltd, Baidu Inc, ByteDance Ltd dan Didi Chuxing. Mereka dihukum karena melakukan aksi korporasi berupa investasi dan akuisisi, tanpa seizin regulator.

State Administration for Market Regulation China menyatakan, Tencent didenda US$ 77.000 atau sekitar Rp 1,1 miliar (asumsi kurs Rp 14.391 per dolar AS) untuk investasi di aplikasi pendidikan online Yuanfudao pada 2018.

Baca Juga: Produsen Sepatu Asics Relokasi dari China, Bangun 3 Pabrik di RI

Baidu juga didenda dengan nilai yang sama, lantaran mengakuisisi Ainemo Inc, sebuah produsen speaker pada 2014.

Sedangkan Didi Mobility Pte, unit usaha dari raksasa ridehailing Didi Chuxing dan Softbank Corp, juga membayar denda masing-masing ¥ 500.000 akibat mendirikan usaha patungan tanpa izin.

Sementara ByteDance dan mitranya Shanghai Dongfang Newspaper Co juga dihukum dengan jumlah sama, karena berkerja sama mendirikan usaha hak cipta video pada 2019. Akhirnya, usaha patungan tersebut dibatalkan.

Baca Juga: Tanggapi 'Luhut Antek China', Luhut: China Generous Kasih Teknologinya

 

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU