> >

Joe Biden Batalkan Perintah Nasional untuk Pendanaan Tembok Perbatasan Donald Trump

Kompas dunia | 12 Februari 2021, 07:36 WIB
Presiden Joe Biden berbicara di Ruang Makan Negara Gedung Putih, di Washington, Jumat ini 5 Februari 2021, (Sumber: AP Photo/Alex Brandon, File)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden membatalkan perintah darurat nasional yang digunakan untuk mendanai tembok perbatasan Donald Trump.

Biden melaporkan keputusannya tersebut kepada Kongres, Kamis (11/2/2021) waktu setempat.

Melalui surat, Biden menuliskan bahwa perintah itu tak beralasan dan mengatakan tak akan ada lagi uang pajak yang akan dibelanjakan untuk tembok tersebut.

Baca Juga: Biarawati Tertua di Eropa yang Sembuh Dari Covid-19 Rayakan Ulang Tahun ke 117

Biden pun menegaskan dia akan mengulas semua alokasi sumber daya atau mengalihkannya.

Pengumuman Biden ini menjadi keputusan eksekutif terbaru yang dianulir, setelah sejumlah keputusan Trump sebelumnya juga dicabut oleh presiden anyar.

Pekan lalu, Biden menandatangani putusan untuk menyatukan keluarga imigran yang terpisah karena kebijakan era Trump, dan memerintahkan pemeriksaan agenda imigrasi pendahulunya.

Baca Juga: CDC: Orang yang Sudah Mendapat Vaksinasi Covid-19 Tidak Perlu Dikarantina

Trump mengeluarkan keputusan darurat negara terkait perbatasan selatan pada 2019.

Keputusan tersebut membuatnya mampu melewati kongres dan menggunakan dana militer untuk pembangunan tembok pembatas.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU