> >

Anggota Parlemen Prancis Perdebatkan RUU untuk Melawan Islam Radikal

Kompas dunia | 2 Februari 2021, 03:51 WIB
Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin berjalan menuju Istana Elysee Paris, untuk mengikuti rapat kabinet mingguan, Rabu (9/12/2020). Dalam rapat kabinet mingguan ini, diluncurkan RUU untuk melawan radikalisme. (Sumber: Associated Press)

RUU tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai layanan publik menghormati netralitas dan sekularisme, sekaligus melindungi mereka dari ancaman atau kekerasan.

Dalam upaya untuk melindungi anak-anak dari indoktrinasi, RUU ini akan menghapus ‘sekolah bawah tanah’. Dalam RUU diatur tentang anak yang telah berusia 3 tahun harus bersekolah di sekolah umum.

Menurut media Prancis, sekitar 50.000 anak bersekolah di rumah pada tahun 2020. Melalui ‘sekolah bawah tanah’ ini, anak-anak dilaporkan telah diindoktrinasi oleh ideologi radikal.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Prancis Perpanjang Jam Malam

Di antara poin-poin penting lainnya, RUU tersebut juga akan mengatur perkumpulan, termasuk perkumpulan yang dilakukan di masjid. RUU mengharuskan perkumpulan yang menerima dana negara harus menandatangani kontrak komitmen dengan negara, bahwa mereka akan menghormati nilai-nilai yang berlaku di Prancis. Pendanaan itu harus dikembalikan pada negara jika perkumpulan melanggar kontrak. Dana asing untuk masjid tidak dilarang, namun untuk yang berjumlah lebih dari 10.000 euro, harus diumumkan.

Usulan undang-undang tersebut juga berupaya untuk menghentikan penerbitan sertifikat keperawanan oleh dokter, mengentikan praktik poligami dan kawin paksa. Dokter akan didenda dan berisiko dipenjara jika memberikan sertifikat keperawanan.

Penulis : Tussie-Ayu

Sumber : Kompas TV


TERBARU