> >

Rapper Lil Wayne Didakwa Atas Kepemilikan Senjata Api

Kompas dunia | 18 November 2020, 04:16 WIB
Rapper Lil Wayne dalam penampilannya di atas panggung tahun 2018. (Sumber: Associated Press)

Tuduhan ini berasal dari hukuman yang pernah dijatuhkan pada Lil Wayne di New York lebih dari satu dekade lalu. Pada saat itu dia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Menurut hukum federal, seorang pelaku kejahatan yang sebelumnya pernah dihukum, dilarang untuk memiliki senjata api.

Lil Wayne telah menjual lebih dari 120 juta rekaman, memenangkan lima Grammy dan banyak penghargaan musik lainnya.

Dia memiliki rumah di Miami Beach dan merupakan CEO dari label rekamannya sendiri, Young Money Entertainment.

Penulis : Tussie-Ayu

Sumber : Kompas TV


TERBARU