> >

Rapper Lil Wayne Didakwa Atas Kepemilikan Senjata Api

Kompas dunia | 18 November 2020, 04:16 WIB
Rapper Lil Wayne dalam penampilannya di atas panggung tahun 2018. (Sumber: Associated Press)

FLORIDA, KOMPAS.TV - Rapper Lil Wayne didakwa dalam kasus kepemilikan senjata api di Florida, Selasa (17/11/2020). Kasus ini merupakan pelanggaran federal yang berpotensi hukuman hingga 10 tahun penjara.

Dokumen yang diajukan oleh pengadilan federal Miami mengatakan, rapper yang bernama asli Dwayne Michael Carter Jr. ini memiliki senjata dan amunisi pada 23 Desember tahun lalu. Sebelum kasus ini, dia juga diketahui memiliki catatan kejahatan lainnya.

Pihak berwenang mengatakan rapper berusia 38 tahun itu telah mengaku memiliki pistol berlapis emas, ketika barang bawaannya digeledah saat tiba di Miami dengan pesawat pribadi.

Baca Juga: Penjualan Senjata Api Meningkat Pascapilpres Amerika Serikat

Dalam surat perintah penggeledahan, disebutkan bahwa Lil Wayne mengatakan kepada penyelidik, bahwa pistol tersebut merupakan hadiah Hari Ayah untuknya.

Pengacara Lil Wayne, Howard Srebnick, mengatakan bahwa ada pertanyaan hukum tentang apakah kepemilikan senjata yang tidak digunakan, memungkinkan pelakunya untuk dihukum.

“Carter didakwa memiliki pistol berlapis emas di kopernya dalam pesawat pribadi. Tidak ada tuduhan bahwa dia pernah menembakkannya, mengacungkannya, atau mengancam orang lain dengan pistol itu. Tidak ada tuduhan bahwa dia adalah orang yang berbahaya, ” kata Srebnick seperti dilansir dari the Associated Press.

Baca Juga: 2 Pelaku Pembawa Senjata Api Masih Diperiksa Polisi

Penyidik juga melaporkan adanya obat-obatan terlarang di bagasi pesawat. Namun Lil Wayne belum didakwa melakukan pelanggaran narkoba.

Tanggal pengadilan awal atas dakwaan senjata api, dijadwalkan pada 11 Desember mendatang di pengadilan federal Miami.

Penulis : Tussie-Ayu

Sumber : Kompas TV


TERBARU