> >

Siapkan NIK dan Nomor KK! Ini Cara Mudah Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline

Tips, trik, dan tutorial | 8 Agustus 2022, 12:43 WIB

 

Ajaka membayar pajak (Sumber: Youtube-)
 

JAKARTA, KOMPAS.TV — Nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dengan format 15 digit masih akan digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

NPWP sebagai identitas wajib pajak perlu dicek apakah masih aktif atau tidak. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak bermasalah saat mengurus kewajiban pajak.

Lantas, bagaimana cara cek NPWP masih aktif atau tidak? Berikut ini empat cara mudah cek NPWP yang bisa dilakukan.

Mulai dari cek NPWP secara online melalui website ereg.pajak.go.id atau scan QR code khususnya untuk kartu NPWP terbaru yang sudah dilengkapi dengan kode QR.

Lalu, bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.

1. Cek NPWP online dengan QR Code

Pertama, cara cek NPWP online melalui QR Code. Sebagai informasi, kartu NPWP terbaru dilengkapi dengan kode QR. Kode ini memiliki tautan unik pada laman djponline.pajak.go.id.

Adapun langkah-langkah atau cara cek NPWP online dengan QR Code adalah sebagai berikut:

  • Pindai kode QR yang ada di kartu NPWP Anda
  • Kode ini memiliki tautan unik pada laman djponline.pajak.go.id memasukkan tautan
  • unik ke dalam browser
  • Masukkan kode keamanan di laman cek NPWP
  • Klik tombol “Cek”
  • Nantinya akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP

Baca Juga: Setelah NPWP, Pemerintah Berencana Integrasikan NIK dengan Nomor Induk Berusaha

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU