> >

Ingat! Mudik dengan Pesawat Wajib Isi e-HAC sebelum Keberangkatan, Begini Cara Mengisinya

Tips, trik, dan tutorial | 7 April 2022, 10:23 WIB
Ilustrasi. Berikut merupakan panduan dan langkah-langkah pengisian Health Alert Card (e-HAC) bagi pemudik yang menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut merupakan panduan dan langkah-langkah pengisian Health Alert Card (e-HAC) bagi pemudik yang menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.

Seperti diketahui, pemudik dengan moda transportasi pesawat wajib mengisi e-HAC di PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara," kata Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Meski demikian, pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Setiaji menuturkan dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca Juga: Siap-siap, Ada Mudik Gratis untuk 10.500 Orang dari Kemenhub

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang, antara lain:

Pertama, pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

Kedua, pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU