> >

Cara Urus e-KTP yang Hilang di Rantau, Tidak Perlu Pulang Kampung

Tips, trik, dan tutorial | 25 Oktober 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi Data kependudukan KTP (Sumber: (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. 

Tetapi sering kali KTP tersebut hilang karena beberap hal, bahkan rusak. 

Lantas, bagaimana jika e-KTP hilang? Apa saja syaratnya? Termasuk juga jika hilang di perantauaan, apakah harus pulang kampung? Simak panduan praktis berikut ini.

Mengurus e-KTP yang hilang maupun rusak mudah dan tak dipungut biaya. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Juga: Sindikat Penipuan Kartu Prakerja, Modusnya Pakai Data KTP Palsu Untuk Cairkan Uang Prakerja 

Zudan menjelaskan, e-KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.

"Langsung ke Dukcapil setempat, tidak ada biaya yang dikenakan, alias gratis," ujar Zudan dikutip dari Kompas.com. 

Syarat dan cara mengurus 

Berikut syarat yang diperlukan jika e-KTP hilang: 

  • Surat kehilangan kepolisian 
    Masyarakat yang kehilangan e-KTP, terlebih dahulu harus membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian. 
  • Fotokopi KK 
    Masyarakat perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga apabila di dalam surat keterangan kehilangan dari polisi nanti tidak tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Fotokopi KK iya untuk cek NIK. Yang paling penting harus ada surat keterangan kehilangan dari polisi," kata Zudan.

Baca Juga: Pemerintah akan Gabungkan Fungsi KTP Jadi NPWP, Begini Penjelasan Dukcapil

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU