Kompas TV nasional wawancara

Pemerintah akan Gabungkan Fungsi KTP Jadi NPWP, Begini Penjelasan Dukcapil

Kompas.tv - 4 Oktober 2021, 23:50 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Pemerintah akan segera menjadikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK atau nomor di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP yang telah disetujui pemerintah dan DPR.

"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi nik sebagai npwp untuk wajib pajak orang pribadi." kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Baca Juga: NIK akan Jadi NPWP, Pengamat: Menaruh Semua Telur dalam Satu Keranjang Risikonya Besar

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menilai, integrasi NIK dan NPWP sejalan dengan pasal 64 Undang-Undang administrasi kependudukan yang mewajibkan NIK sebagai dasar pelayanan public.

Sementara itu, pendiri Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja menyoroti pentingnya sumber daya manusia yang handal dalam pengintegrasian nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak.

Sebelumnya, aturan harmonisasi NIK dan NPWP ini dimuat dalam peraturan presiden nomor 83 tahun 2021.

Di pasal kedua disebutkan, pengaturan dalam pemanfaatan NIK dan atau NPWP dalam pelayanan publik meliputi persyaratan penambahan NIK dan atau NPWP penerima layanan, pencantuman penerima layanan, validasi atas pencantuman NIK dan atau NPWP, pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan, serta meliputi pengawasan.

Sebagai perbandingan pada tahun ini ada 45,43 juta wajib pajak orang pribadi yang terdaftar, jumlah tersebut tercatat mencapai 34,66% terhadap jumlah penduduk bekerja sebanyak 131,06 juta orang.

Dengan harmonisasi data ini, pemerintah mengharapkan adanya perluasan basis pajak yang bisa mengoptimalisasi penerimaan pajak.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x