> >

Jangan Sampai Terjerumus, Ini 5 Tips Hindari Pinjol Ilegal yang Bisa Bikin Bengkak Tagihan

Tips, trik, dan tutorial | 13 September 2021, 09:19 WIB
Ilustrasi kebingungan lantaran terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Pixabay/stevedimatteo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan masyarakat. Alih-alih jadi solusi, pinjol justru menjadi malapetaka baru.

Kepala OJK Kabupaten Jember Hardi Rofiq Nasution telah membuktikan bahwa pinjol ilegal memiliki bunga yang terlalu besar.

Hardi sengaja meminjam uang Rp 1 juta kepada pinjol ilegal. Namun uang yang masuk ke rekeningnya hanya Rp 700.000. 

Dari pinjaman itu Hardi dikenakan bunga pinjaman Rp 56.000 per hari. Bunga dikenakan kepada nasabah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Belum lagi, Hardi mengaku pinjol yang bersangkutan selalu menagihnya setiap saat tanpa adanya penetapan tanggal bayar cicilan.

Untuk itu, Hardi akan memblokir pinjol yang beroperasi secara ilegal dan belum terdaftar di OJK.

"Sudah pasti diblokir. Untuk blokir yang ilegal, SWI Jakarta rata-rata dalam satu bulan bisa lebih dari 100 pinjol ilegal," kata Hardi, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Pinjol Ilegal yang Dicoba Kepala OJK Jember Akhirnya Diblokir, Tagihannya Bikin Kaget

Selain itu, masyarakat juga diminta waspada untuk tidak tergiur dengan iming-iming pinjol.

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini tips menghindari pinjol ilegal berdasarkan arahan OJK.

1. Cek dahulu di website ojk.go.id

Untuk mengetahui apakah pinjol tersebut legal atau ilegal bisa memanfaatkan di laman OJK tersebut.

Saat ini, penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK berjumlah 121 per 27 Juli 2021.

2. Jika terpaksa, sesuaikan dengan kemampuan

Jika terjadi kebutuhan mendesak dan terpaksa meminjam di pinjol sebaiknya jumlah uang yang dipinjam disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.

Hindari sistem gali lubang tutup lubang yang justru akan membuat semakin terjerat pada utang.

Namun, dalam hal ini tetap tidak disarankan untuk meminjam uang di pinjol ilegal.

Baca Juga: Catat! Kini WhatsApp Bisa Digunakan untuk Cek Pinjol Ilegal, Ini Caranya

3. Segera lapor ke SWI

Apabila sudah terlanjur terjebak pada jeratan pinjol ilegal. Segera lunasi utang sebelum bunga membengkak. 

Setelah itu, segera laporkan pinjol ilegal tersebut ke Satgas Waspada Investasi (SWI) di waspadainvestasi.ojk.go.id.

4. Hindari pinjol mencurigakan

Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan baik itu jumlah uang hingga bunga, segera laporkan ke Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id.

5. Ketahui resiko

Jika terpaksa meminjam di pinjaman online, sebisa mungkin gunakan untuk hal yang produktif. 

Sadari resiko dan tanggungjawab untuk melunasi utang tersebut secara berkala agar tidak tersandung bunga cicilan.

Apabila menerima pesan dan panggilan teror, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror tersebut.

Beritahu pula semua kontak di handphone bahwa apabila mendapat pesan tentang pinjol agar diabaikan

Segera lapor polisi dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih meneror.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU