> >

7 Definisi Baru soal Corona yang Harus Kamu Tahu

Lifestyle | 15 Juli 2020, 12:48 WIB
ancaman virus corona dengan mikro droplet (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahukah Anda ada penamaan baru terkait corona? Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan keputusan menteri terkait penggantian istilah dan definisi ODP, OTG, dan PDP dalam kasus Covid-19.

Pergantian tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan menteri ini ditandatangani oleh Terawan pada Senin 13 Juli 2019.

Apa saja itu?

1. Kasus Suspek

  • a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada  14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.
  • b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
  • c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran  klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang  dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:

  • a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
  • b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

  • a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  • b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi(seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  • c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang  sesuai standar.
  • d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan  penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU