> >

Venna Melinda Ngaku Alami Revenge Porn, Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan jika Mengalaminya

Selebriti | 4 Februari 2023, 14:23 WIB
Venna Melinda mengaku diancam dengan revenge porn. Venna menyebut suaminya, Ferry Irawan, pernah mengancam akan menyebarkan video intim mereka. (Sumber: Instagram)

Penanganan revenge porn memang tidak memiliki solusi tunggal karena konteks dan situasi yang dialami korban berbeda-beda. Namun, ada beberapa hal yang secara umum dapat dilakukan, yakni:

1. Menyimpan barang bukti

Anda dapat menyimpan barang bukti seperti screenshot atau tangkapan layar yang menunjukkan pelaku mengancam Anda atau tautan/link dari postingan akun media sosial yang digunakan.

Simpan bukti tersebut di tempat yang tidak terlihat dan aman untuk menghindari trauma. Ada baiknya untuk menyimpan barang bukti dalam bentuk catatan kejadian secara kronologis. Contoh catatan kronologis dapat diakses di laman ini.

2. Memutuskan komunikasi dengan pelaku

Putus dan tutup semua jalur komunikasi dengan pelaku agar tidak ada ruang bagi pelaku untuk kembali melakukan ancaman. Anda dapat memblokir kontak pelaku atau melakukan deaktivasi akun digital untuk sementara waktu atau secara permanen.

3. Melakukan pemetaan risiko

Lakukan pemetaan risiko untuk mencari tahu kebutuhan utama dan hal-hal yang bisa diupayakan untuk antisipasi selanjutnya. 

Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan pertanyaan sederhana, misalnya “Apa kekhawatiran utama dalam menghadapi revenge porn?”, “Apa saja informasi yang dimiliki pelaku?”, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ferry Irawan Kukuh Tak Pernah Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Singgung Penyebab Hidung Berdarah

4. Melaporkan ke platform digital

Laporkan akun pelaku atau postingan yang dibuat pelaku di platform digital, di mana revenge porn terjadi. Ada baiknya melakukan pelaporan ke platform digital setelah menyimpan barang bukti. 

Selain melakukan beberapa langkah tersebut, korban yang ingin pelaku diproses secara hukum, dapat melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Bagi korban yang belum berusia 18 tahun, wajib didampingi orang tua atau wali.

Selengkapnya mengenai pelaporan polisi dapat diakses di laman ini.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Warta Kota


TERBARU