> >

Resmi jadi Tersangka KDRT, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara

Selebriti | 12 Januari 2023, 14:00 WIB
Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Sumber: Instagram)

Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya di sebuah hotel hingga hidungnya berdarah. Dalam kesaksiannya, Venna menyebut perlakuan kasar itu bukan pertama kalinya dilakukan Ferry.

Hal itu dibenarkan oleh Hotman Paris, kuasa hukum Venna Melinda. Menurut Hotman, kekerasan yang dialami kliennya sudah terjadi selama 3 bulan.

“Jadi laporan BAP kami hari ini adalah untuk melengkapi bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan hanya terjadi yang di Kediri pada Minggu, 8 Januari. Ternyata Venna sudah mengalami tiga bulan terakhir. Jadi itulah tujuan kami hari ini,” ujar Hotman saat mendampingi Venna Melinda ke Polda Jatim, Kamis

Ia juga sempat menyebutkan, semula Ferry dituduh pasal 44 ayat 4 , yang KDRT ringan. Namun sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis.

"Dia trauma, makanya oleh kepolisian ditambahkan pasalnya menjadi pasal 45 yaitu akibat psikis gitu loh," kata Hotman Paris.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU