> >

Resmi jadi Tersangka KDRT, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara

Selebriti | 12 Januari 2023, 14:00 WIB
Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Sumber: Instagram)

SURABAYA, KOMPAS.TV – Ferry Irawan terancam hukuman lima tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Penetapan tersangka Ferry Irawan berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, dan sejumlah keterangan saksi.

"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dirmanto menambahkan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni handuk dan pakaian korban dengan noda darah, serta fotokopi akta nikah dan menyelidiki rekaman CCTV hotel.

"Kemudian juga nanti kami rencananya memeriksa beberapa bukti lainnya, di antaranya CCTV. Kemungkinan akan disita penyidik sebagai barang bukti," ujarnya.  

Baca Juga: Update KDRT terhadap Venny Melinda: Ferry Irawan Resmi Tersangka, Senin Pekan Depan Diperiksa

Dirmanto mengatakan, setelah ini pihaknya akan memanggil tersangka Ferry Irawan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada hari Senin (16/1/2023).

Venna Melinda melaporkan suaminya karena kekerasan yang dialaminya ke Polresta Kediri, Minggu (8/1/2023).

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU