> >

Dampingi ke Polda Jatim, Hotman Paris Ungkap Kasus KDRT Venna Melinda Sudah Berlangsung 3 Bulan

Selebriti | 12 Januari 2023, 11:12 WIB
Hotman Paris dampingi Venna Melinda soal dugaan KDRT di Polda Jatim, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Venna Melinda Laporkan Suami Atas Kasus Dugaan KDRT, Adakah Solusi dan Langkah Preventifnya?

"Venna Melinda itu nangis-nangis telepon saya ke dari rumah sakit, mungkin hari ini dia sudah bisa keluar, sesudah ada visum dari dokter bahwa ada masalah soal tulang rusuknya sampai retak gitu," kata Hotman di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Hotman menyebutkan, semula Ferry dituduh pasal 44 ayat 4, yang KDRT ringan. Namun sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis.

"Dia trauma, makanya oleh kepolisian ditambahkan pasalnya menjadi pasal 45 yaitu akibat psikis gitu loh," ujarnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU