> >

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Bantah Punya Bekingan Ferdy Sambo: Buktinya Dipenjara

Selebriti | 4 Januari 2023, 15:47 WIB
Nikita Mirzani bantah punya bekingan Ferdy Sambo. (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani menjawab tudingan punya bekingan Ferdy Sambo sehingga bisa bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nikita Mirzani menegaskan bahwa dia tidak memiliki bekingan aparatur negara. Menurutnya, berada di tahanan selama lebih dari dua bulan selama menyandang status terdakwa merupakan bukti bahwa dia tidak memiliki bekingan.

“Buktinya dipenjara kemarin dua bulan, lama banget,” kata Nikita Mirzani, Selasa (3/1/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Ini Alasan Nikita Mirzani Ajukan Banding Meski Divonis Bebas oleh Hakim

Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru, yang saat itu berada di samping Nikita juga mengatakan hal yang sama. Fitri menjelaskan bahwa peliknya kasus Dito Mahendra hingga membuat perempuan yang akrab disapa Nyai itu dipenjara merupakan bukti yang konkret.

“Ini menjadi bukti yang konkret, seorang Nikita Mirzani yang selalu dituduh mempunyai bekingan, tidak sama sekali,” tegas Fitri.

“Ferdy Sambo?” timpal Nikita Mirzani.

Sembari bercanda, Fitri menjelaskan bahwa satu-satunya bekingan yang dimiliki Nikita adalah sahabatnya sendiri, Ajie Pujiyanto.

"Jadi kalau misalnya ‘Oh Nikita dibekingin sama aparatur negara’ yang mana? Nggak ada."

Fitri kemudian meminta netizen untuk tidak merendahkan Nikita. Menurut dia, Nikita Mirzani bisa membela dirinya sendiri tanpa membutuhkan bekingan dari orang yang berkuasa.

Baca Juga: Mangkir di Sidang Nikita, Dito Mahendra Dilaporkan Kejari Serang, Kasusnya Ditangani Polda Banten

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani. Putusan tersebut dibacakan usai Dito Mahendra mangkir dari panggilan jaksa sebanyak empat kali.

Usai putusan hakim dibacakan, Kejaksaan Negeri Serang melaporkan Dito Mahendra dengan tuduhan mempersulit proses penuntutan. Pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas putusan hakim.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews


TERBARU