> >

Alasan Menhan Prabowo Beri Pangkat Letnan Kolonel Tituler AD ke Deddy Corbuzier

Selebriti | 10 Desember 2022, 12:18 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto mengungkap alasan Deddy Corbuzier mendapat pengkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat.

Kisdiyanto mengatakan alasan Deddy Corbuzier mendapat pangkat Tituler didasari atas permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Alasannya karena sesuai permintaan Kemhan, Deddy Corbuzier akan menjadi Duta Komponen Cadangan di lingkungan Kemhan," ujar Kisdiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (10/12/2022).

Adapun Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak juga mengatakan pemberian Pangkat Tituler kepada Deddy atas dasar pertimbangan kemampuannya yang dianggap dibutuhkan TNI.

Deddy dianggap memiliki kapasitas komunikasi di sosial media untuk menyebar pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI.

Baca Juga: Kicauan Akun Mahfud MD di Twitter Soal Deddy Corbuzier, Pelaku LGBT dan Dijerat Undang-undang Apa?

"Dedi akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," ujar Dahnil.

Diketahui, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.

 

Momen tersebut sempat diunggah akun Instagram @mastercorbuzier, Jumat (9/12/2022), terlihat Deddy menggunakan seragam TNI AD dan sedang berfoto bersama Menhan Prabowo.

Deddy menyebut, pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler?

Melansir kemenkeu.go.id, Letnan Kolonel Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. 

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Deddy Corbuzier Dapat Somasi dari Propeksos

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka Pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Pangkat Tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Gelar ini disematkan kepada seseorang yang membutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU