> >

Dituding Bangkrut Karena Jual Rumah Rp10 M, Nikita Mirzani Bilang Begini

Selebriti | 29 November 2022, 12:47 WIB

Nikita Mirzani membantah isu yag menyebut dirinya menjual rumah karena bangkrut (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya, aktris Nikita Mirzani menjual rumah mewahnya di agen properti.

Nikita pun menyebut akan menjual rumahnya seharga Rp10 miliar.

Perempuan yang kerap disapa "Nyai" itu lantas memberikan klarifikasi terkait isu dirinya menjual rumah karena bangkrut.

Nikita mengaku alasannya menjual rumah karena rumahnya sudah terlalu kecil untuk anak-anaknya yang beranjak dewasa.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

"Alasannya karena sudah bosen. Rumahnya kekecilan, anak-anak sudah besar-besar," ujar Nikita Mirzani, Senin (28/11/2022) dikutip dari Tribun Seleb.

Eksepsi Ditolak JPU

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak permohonan eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani.

Jaksa meminta hakim menolak permohonan eksepsi dengan alasan surat dakwaan Nikita Mirzani telah sesuai dengan KUHP.

 

Adapun keputusan Majelis Hakim akan disampaikan dalam sidang berikutnya pada 5 Desember 2022 mendatang.

Nikita melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid lantas menyinggung soal permohonan pengalihan status penahanan.

Fahmi mengatakan bahwa kliennya memohon agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota, mengingat kondisi kesehatan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Memohon Jadi Tahanan Kota, Majelis Hakim: Masih Dipertimbangkan

“Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia, terkait permohonan kami, terkait kondisi kesehatan klien kami selaku terdakwa,” kata Fahmi kepada hakim di ruang sidang, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan bahwa pihaknya masih menimbang-nimbang dan melihat kondisi lapangan.

“Hakim masih bermusyawarah, untuk mengoptimalkan, masih melihat situasi dan kondisi di lapangan seperti apa. Ini masih dalam pertimbangan majelis hakim,” jelas Dedy.







 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU