> >

Harta Indra Kenz Dirampas untuk Negara, Korban Binomo: Kita Ditipu, Sekarang Dirampok!

Selebriti | 14 November 2022, 19:48 WIB
Korban Binomo kecewa dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke Indra Kenz. (Sumber: Jurnalis Kompas Tv, Eka Marlupy)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memerintahkan untuk merampas sejumlah barang bukti kasus Indra Kenz, yakni penipuan binary option Binomo.

“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara,” kata hakim ketua Rahman Rajagukguk, Senin (14/11/2022), seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Barang bukti tersebut terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta Indra Kenz yang telah disita oleh polisi beberapa waktu yang lalu.

Sebelum memerintahkan untuk merampas barang bukti untuk negara, hakim menjelaskan bahwa Indra Kenz telah melakukan perjudian. Barang bukti tersebut dinilai sebagai barang bukti perjudian sehingga dilakukan perampasan. 

Perintah majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang putusan Indra Kenz. Dalam sidang ini, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider kurungan 10 bulan.

Vonis Indra Kenz itu lebih rendah ketimbang tuntutan dari jaksa yang meminta hakim menghukum Indra Kenz dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan.

 

Putusan dari majelis hakim itu pun menuai kecewa di kalangan para korban. Mereka kecewa dengan keputusan hakim menghukum mantan Crazy Rich Medan itu, serta kecewa karena barang bukti dirampas untuk negara, tidak dikembalikan ke para korban.

Baca Juga: Sidang Vonis Indra Kenz: Hindari Bentrokan, 216 Personel Polisi Diturunkan

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Tribun Tangerang


TERBARU