> >

Nikita Mirzani Teriak Berapa Kalian Dibayar , Kuasa Hukum Dito Mahendra: Tuduhan yang Sangat Serius

Selebriti | 26 Oktober 2022, 16:35 WIB
Tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani diserahkan dari penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang. (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menanggapi tindakan Nikita Mirzani yang sempat berteriak dan menolak saat hendak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Yafet mengatakan bahwa penolakan Nikita Mirzani sangat tidak bijaksana. Dia menyinggung pernyataan Nikita yang siap ditahan kapan pun.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Ini Tanggapan Pihak Dito Mahendra

“Ini juga menurut saya tidak bijaksana, menentang pihak hukum untuk menahannya. Kalau kita lihat berita, beberapa waktu lalu dia sempat ngomong,” ujar Yafet dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2022). 

“Dia kan menentang polisi beberapa waktu lalu, dia menantang polisi (dengan mengatakan) ‘Kapan saja mau ditahan, silakan’. Itu ada tuh di berita-berita media online. Sekarang giliran ditahan oleh pihak kejaksaan, saya kira enggak perlu ngamuk-ngamuk, lah,” lanjut Yafet.

Ada Potensi Pelanggaran Lain

Yafet menilai bahwa tindakan Nikita Mirzani menolak dan berteriak agar tidak ditahan, justru mengarah pada adanya potensi pelanggaran lain.

Video Nikita Mirzani berteriak marah-marah di ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang juga telah beredar di media sosial.

“Enggak mau (ditahan)! Siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa, Bang? Berapa kalian dibayar?! Enggak mau, enggak mau (ditahan)! Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini!” teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang.

Baca Juga: 5 Kasus Hukum yang Pernah Dihadapi Nikita Mirzani, Terbaru Ditahan karena Dito Mahendra

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU