Rizky Billar jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Akankah Ditahan?
Selebriti | 12 Oktober 2022, 20:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pesinetron Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Penetapan status tersangka Rizky Billar dilakukan setelah pria 27 tahun itu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Riky dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam pada program Breaking News di Kompas TV.
Baca Juga: Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Disebut Jadi Bukti KDRT, Ini Kata Polisi
Lantas, apakah Rizky Billar akan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka?
Terkait hal itu, Zulpan belum mengatakan bahwa penyidik yang akan menentukan apakah Rizky Billar ditahan atau tidak.
Pasalnya, pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka baru akan dilakukan malam hari ini.
“Malam hari ini, akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti dalam pemeriksaan ini hasil pemeriksaan, akan ditentukan apakah ditahan atau tidak,” jelas Zulpan.
“Tentunya penyidik memiliki pertimbangan sendiri dalam hal itu.”
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar terkait dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9) lalu.
Dalam laporannya, Lesti mengaku dibanting dan dicekik Rizky Billar usai mendapatinya berselingkuh. Akibat kekerasan tersebut, Lesti dirawat di Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta.
Baca Juga: 3 Bukti Penting Kasus Dugaan KDRT Sudah di Tangan Polisi, Apakah Rizky Billar jadi Tersangka?
Untuk mengusut dugaan KDRT ini, polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti, seperti pemeriksaan terhadap enam orang saksi, hasil visum Lesti Kejora, hingga bukti CCTV.
Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukum penjara selama lima tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV