> >

Pelaku Pemerkosaan ABG di Jakut Masih di Bawah Umur, Hotman Paris: UU Pidana Anak Harus Diubah

Selebriti | 20 September 2022, 18:27 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta undang-undang mengenai pidana anak direvisi, menyusul kasus ABG 13 tahun diperkosa oleh empat orang remaja di wilayah Jakarta Utara. (Sumber: Tribunnews)

Lebih lanjut, Hotman meminta pemerintah untuk mengubah undang-undang mengenai ketentuan pidana bagi anak. 

Baginya, kasus ini sudah cukup memprihatinkan. Mengingat, dia menerima lima aduan kasus pemerkosaan dalam satu pekan.

“Inilah yang mungkin DPR kita harus mengubah undang-undang. Hanya dalam minggu ini aja sudah 5 pengaduan pemerkosaan, datang ke Hotman 911,” pungkasnya.

Saat ini, Hotman Paris memberikan pendampingan hukum kepada anak 13 tahun yang menjadi korban pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: Tegas! Hotman Minta 4 Pemerkosa Bocah di Jakarta Utara Dipertontonkan ke Publik

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah Hotman Paris mendapat pengaduan dari anak berusia 13 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Jakarta Utara.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Utara pada awal September 2022. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Adapun, empat pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur dan diamankan di selter khusus untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU