> >

Nikita Mirzani Dipolisikan Shandy Purnamasari soal Pencemaran Nama Baik, Ini Barang Buktinya

Selebriti | 7 September 2022, 19:34 WIB
Shandy Purnamasari melaporkan artis Nikita Mirzani ke polisi terkait pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram, kompas.com)

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunnews


TERBARU