> >

Istri Putra Siregar Ungkap Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya

Selebriti | 18 Juli 2022, 13:18 WIB
Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani, jelaskan alasannya gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya. (Sumber: Instagram/@septiasiregar17)

Laporan tersebut muncul setelah pihak PStore Glow melakukan promosi di media sosial sembari menunggu proses pendaftaran merek dagang.

“Sambil nunggu proses pendaftaran merek, tim mulai gencar nih iklan merek PStore di media sosial. Ternyata pada saat baru mulai produksi, ada merek lain yang seolah tidak terima dengan merek PStore Glow,” jelas Septia.

Putra Siregar dan tim pun berupaya melakukan upaya mediasi ke kantor MS Glow. Namun, Shandy ingin agar Putra datang bersama Septia.

Dia lantas memenuhi keinginan Shandy dan melakukan upaya perdamaian. Ibu tiga anak ini mengatakan bahwa suaminya bahkan sudah mengatakan ingin menyerahkan PStore Glow ke Shandy Purnamasari.

“Tetapi upaya damai tersebut gagal, lantaran permintaan dana yang sangat besar,” jelas Septia.

Besoknya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pengesahan merek dagang PStore Glow pun muncul dan penyidikan dihentikan.

Baca Juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Bayar Ganti Rugi Rp37 M dan Hentikan Produksi

Digugat ke Pengadilan Niaga Medan

Shandy Purnamasari kembali mengajukan gugatan pembatalan merek dagang PStore Glow ke Pengadilan Niaga Medan karena menyerupai merek MS Glow.

Gugatan tersebut pun dikabulkan karena merek PStore Glow menyerupai MS Glow dan upaya pendaftaran merek dianggap mendompleng MS Glow yang sudah lebih dulu terkenal.

Septia menegaskan bahwa merek MS Glow terdaftar sebagai kelas 32, yaitu produk minuman serbuk instan.

“Bukan untuk kosmetik, yang semestinya kelas 3. Dan merek mereka yang terdaftar itu MS Glow For Cantik Skincare di kelas 3,” terang Septia.

Baca Juga: Berkurban 2.008 Ekor, Putra Siregar Pecahkan Rekor MURI saat Tengah Mendekam di Tahanan

Atas hal inilah, pihak PStore Glow menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya. Septia bilang, gugatan ini juga sebagai bentuk pembelaan atas gugatan dari MS Glow sebelumnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU