> >

5 Kontroversi Holywings, dari Langgar PPKM hingga Penistaan Agama

Selebriti | 28 Juni 2022, 10:38 WIB
Sederet kontroversi kafe Holywings yang sempat mendapat sanksi karena langgar PPKM hingga terjerat kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kafe dan resto Holywings beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan publik setelah promosi gratis minuman keras (miras) untuk pemilik nama Muhammad dan Maria menuai kritik.

Akibatnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan hal itu sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya, Mana Saja?

Bukan kali ini saja, Holywings menjadi perbincangan publik lantaran menuai kontroversi. Sebelumnya, kafe ini pernah menuai kritik lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Berikut rangkuman kasus Holywings yang sempat menjadi sorotan publik.

1. Holywings Kemang Langgar PPKM

Kafe Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sempat dikenakan sanksi pembekuan izin dan denda sebesar Rp50 juta karena melanggar aturan PPKM level 3 di Jakarta.

Pelanggaran pertama dilakukan pada bulan Februari 2021 dan pelanggaran kedua ditemukan pada bulan Maret 2021. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, setelah dilakukan evaluasi lanjutan, Holywings diketahui telah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali, karena itulah sanksi ini dikenakan. 

"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Pimpinan Holywings Tak Ikut Ditangkap Terkait Promo Muhammad-Maria

2. Berkerumun di awal pandemi

Tidak hanya di Kemang, Holywings Bekasi juga sempat kena teguran oleh Pemkot terkait berkerumun di awal pandemi Covid-19 pada Juni 2020 lalu.

Dalam sebuah video yang viral, pengunjung Holywings nampak berkerumun di dekat panggung untuk menikmati alunan lagu tanpa menjaga jarak.

3. Lampaui Batas Jam Operasional

Kafe Holywings Epicentrum yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, juga terbukti melanggar PPKM pada 5 September 2021 lalu.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan, aturan yang dilanggar yakni melampaui batasan jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 3 di Jakarta.

"Giat semalam itu kita temukan pelanggaran jam operasional. Karena sudah lewat dari ketentuan," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

Saat itu, Holywings Epicentrum hanya diberikan sanksi tertulis oleh pihak berwajib.

4. Holywings Tebet Langgar PPKM

Pada Oktober 2021 lalu, Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi kepada Holywings yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan.

Pemberian sanksi tersebut karena Holywings Tebet melanggar peraturan PPKM level 3. Sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara selama satu minggu dan denda sebesar Rp50 juta. 

"Oleh Satpol PP Jaksel sudah dikenakan sanksi berupa penutupan sementara kegiatan selama 7x24 jam kemudian dikenakan Rp50 juta," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Terkait jam operasional, lanjut Arifin, pihak Holywings berdalih hendak menutup kafe saat disidak oleh aparat. 

Baca Juga: Minta Maaf Promo Miras Holywings, Hotman Paris Sampaikan Ini ke Ketua MUI

5. Penistaan Agama

Kasus Holywings terbaru menuai kecaman publik, pasalnya kafe ini membuat promosi miras dengan membawa nama Muhammad dan Maria.

Akibatnya, sebanyak 6 karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Diketahui mereka memiliki jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi miras berbau SARA tesebut.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, keenam karyawan Holywings terdiri dari direktur kreatif Holywings, tim kampanye, tim production house, graphic designer, dan social media.

Budhi mengatakan enam tersangka dijerat dengan 3 pasal sekaligus pertama, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. Kedua, Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Ketiga, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU