Kompas TV nasional peristiwa

Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya, Mana Saja?

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 09:02 WIB
daftar-12-outlet-holywings-di-jakarta-yang-dicabut-izin-usahanya-mana-saja
Ilustrasi. Holywings Kemang ditutup dan dipasangi garis kuning Saptol PP DKI Jakarta, Sabtu (28/3/2021). (Sumber: Dok. Satpol PP DKI Jakarta/Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah 12 outlet Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny, dikutip dari keterangan tertulis, Senin.

Baca Juga: Izin Holywings Dicabut, Nikita Mirzani: Kami Punya Ribuan Pegawai yang Cari Nafkah di Sana

Salah satu OPD yang merekomendasikan pencabutan izin Holywings, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, melalui kepalanya, Andhika Permata, mengungkapkan alasan memberikan rekomendasi tersebut.


Andhika mengatakan bahwa Holywings melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Selain itu, menurut Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPK UMKM) Provinsi DKI Jakarta, yang juga memberikan rekomendasi tersebut, Holywings melanggar ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol.

Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. 

Baca Juga: Pasang Police Line di Kantor Pusat Holywings, Polisi Usut Level Atas Direktur Kreatif

Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," ujar Andhika.

Sementara itu, Nikita Mirzani yang merupakan salah satu pemilik Holywings mengaku mengkhawatirkan nasib pegawainya buntut izin Holywings dicabut. 

“Kami punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana. Banyak juga orang kayak kalian cari nafkah buat anak istrinya,” tutur dia, Senin.

Baca Juga: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Lantas, mana saja outlet Holywings yang dicabut izin usahanya?

Berikut daftar 12 outlet Holywings yang izin usahanya dicabut, mengutip dari Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

  1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara 
  2. Holywings Kalideres 
  3. Holywings Kelapa Gading Barat 
  4. Tiger 
  5. Dragon 
  6. Holywings PIK 
  7. Holywings Reserve Senayan 
  8. Holywings Epicentrum 
  9. Holywings Mega Kuningan 
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman 
  12. Vandetta Gatsu


Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x