> >

Johnny Depp Menang di Persidangan, Amber Heard Harus Bayar Ganti Rugi Rp218 Miliar

Selebriti | 2 Juni 2022, 05:15 WIB
Hasil sidang Johnny Depp dan Amber Heard. (Sumber: AFP via Getty Images )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil sidang kasus pencemaran nama baik antara Johnny Depp dan Amber Heard telah berakhir.

Juri memutuskan bahwa Johnny Depp menang di persidangan.

Dalam sidang pembacaan putusan juri yang digelar di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, Rabu (6/2/2022) waktu setempat, Amber Heard dinyatakan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya.

Baca Juga: Tayangkan Sidang Johnny Depp vs Amber Heard, Hakim Penney Azcarate Ternyata Pernah Disemprot

Pencemaran tersebut dilakukan melalui op-ed yang diterbitkan di Washington Post tahun 2018, di mana Heard menyebut dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.

Meski tidak menyebutkan nama Johnny Depp dalam tulisan tersebut, juri sepakat jika tulisan tersebut mengarah ke aktor Pirates of the Caribbean tersebut.

Atas hal itu, Amber Heard harus membayar ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp218 miliar.

Rinciannya, 10 juta dolar untuk compensatory damage dan 5 juta dolar untuk punitive damage.

Sementara itu, Johnny Depp juga harus membayar ganti rugi kepada Amber Heard sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp29 miliar.

Ganti rugi ini harus dibayarkan karena Amber Heard juga melakukan gugatan balik melawan Depp atas pernyataan pengacara Depp, Adam Waldman.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Law & Crime


TERBARU