> >

Kapok Berurusan dengan Hukum, Jerinx Bakal Fokus ke Nora Alexandra dan Ikut Program Bayi

Selebriti | 13 Januari 2022, 10:08 WIB
Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). (Sumber: Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengaku kapok terus-terusan berurusan dengan hukum dan ingin fokus ke keluarganya.

Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022), Jerinx berharap bahwa kasus yang dilaporkan Adam Deni atas dugaan pengancaman ini merupakan kasus terakhirnya.

“Intinya saya sudah (tidak mau berurusan dengan hukum), semoga ini jadi kasus yang terakhir,” kata Jerinx, seperti diberitakan Tribunnews, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Hadapi Sidang Kasus Dugaan Kekerasan, Jerinx SID Bilang Kapok Jadi Anak Nakal

Jerinx juga bertekad untuk tidak lagi menjadi ‘anak nakal’, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

“Saya sudah tidak mau lagi jadi anak nakal di media sosial dan dunia nyata,” ujarnya.

Penabuh drum di SID ini juga berharap dirinya bisa bebas agar dapat kembali ke keluarganya, terutama istrinya, Nora Alexandra yang kini tengah berada di Bali.

Dia juga sudah membayangkan, apabila dia bebas nanti, Jerinx akan fokus mengurus dan merawat istrinya dan berencana menjalani program hamil bersama Nora.

Dengan demikian, Jerinx menyatakan akan mengundurkan diri dari semua polemik yang ada di media sosial.

“Saya mau fokus ke istri dan keluarga dan program bayi, tidak ada kasus lagi jadi saya akan mundur dari semua polemik-polemik di media sosial,” tegasnya.

Baca Juga: Ungkap Alasannya Belum Jenguk Jerinx di Penjara, Nora Alexandra: Saya juga Harus Survive

Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu.

Adam Deni mengaku mendapatkan ancaman dan tuduhan menghilangkan akun Instagram Jerinx.

Adam Deni lantas melaporkan suami Nora ini atas dugaan pengancaman di media sosial.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Dengan jeratan pasal tersebut, Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU