> >

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Selebriti | 9 September 2021, 15:29 WIB
Vicky Prasetyo (Sumber: Youtube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Vicky Prasetyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi oleh sang istri, Kalina Ocktaranny bersama dengan anggota keluarganya yang lain.

Dalam vonis hakim, Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Angel Lelga.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Batal Sidang Vonis Pekan Ini, Ayahnya Meninggal Dunia

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020. Vicky Prasetyo mendapatkan penangguhan tahanan, akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.

Menurut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, kliennya sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari. Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

 

Penulis : Dian Septina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU