> >

Saipul Jamil Tak Kunjung Bebas, Kuasa Hukum Pertanyakan Berkas PK yang Belum sampai ke MA

Selebriti | 3 Juli 2021, 09:01 WIB
Saipul Jamil (Sumber: KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)

JAKARATA, KOMPAS.TV - Penyanyi dangdut Saipul Jamil hingga saat ini masih mendekam di balik jeruji besi dan tak kunjung bebas. Hal tersebut dikarenakan berkas Peninjauan Kembali (PK) kasus suapnya belum juga diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Saipul menyambangi Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka ingin mengetahui bagaimana tindak lanjut dari permohonan Peninjauan Kembali yang telah diajukan pada Maret lalu.

Ternyata berkas PK Saipul Jamil rupanya belum dikirim ke MA untuk diputus dan diadili. Berkas tersebut hingga saat ini masih berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Bagaimana MA mau memutus dan mengadili kalau berkas saja belum dikirim," katanya Natalino saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (30/6/2021).

Oleh karenanya, Natalino mengatakan, seharusnya Saipul Jamil sudah mendapatkan putusan dan segera bebas.

"Ya harapan begitu, (seharusnya) habis lebaran (kemarin). Makanya kita datang ke sini. Ya sudah, akhirnya saya datang ke sini dan ternyata berkas belum jalan ke MA," ujarnya.

Baca Juga: Saipul Jamil Bebas Pas Ramadhan JIka PK Dikabulkan

Keluarga pun merasakan kekecewaan mengenai hal tersebut. Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil mempertanyakan mengapa sampai saat ini Saipul Jamil belum kunjung bebas.

"Ya sangat kecewa ya, kenyataannya seperti ini berkas belum jalan ke MA," ungkap kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Dalam kasus ini, Saipul divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.

Saipul Jamil dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

Penulis : Dian Septina Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU