> >

Dwi Sasono Ajukan Pledoi, Keberatan Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Selebriti | 23 September 2020, 16:52 WIB
Dwi Sasono (Sumber: KOMPAS.com/ATI KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Rabu (23/9/2020) sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Dwi Sasono digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Sidang ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, Dwi Sasono dituntut 9 bulan penjara dikurangi masa penyembuhannya selama di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Segala bentuk tuntutan dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

"Mengungkapkan latar belakang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah."

"Yang meringankan, kooperatif di persidangan, menyesal dan tidak pernah didakwa sebelumnya, berdasarkan uraian tersebut, kami menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan.

1. Menyatakan terdakwa Dwi Sasono dinyatakan bersalah yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu, dalam dakwaan altenatif hukum.

2. Sembilan bulan tuntutan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa dihitung.

3. Menyatakan terhadap barbuk berisi ganja dirampas untuk dimusnaskan, dibebankan," ucap Donny M Sani selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Namun, kuasa hukum Dwi Sasono mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dan akan mengajukan pledoi di sidang selanjutnya pada Senin (30/9/2020).

"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan, menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan pledoi," ucap Aris Marasabessy.

"Satu minggu siap," terang Aris.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU