> >

Bansos PKH Rp3 Juta Tahap 2 Kapan Cair? Cek Penerimanya Pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id

Ekonomi dan bisnis | 27 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi uang. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Keluarga Harapan (PKH) inisiatif pemerintah Indonesia, dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan dalam memperoleh akses ke layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan secara berkelanjutan.

Peserta PKH 2024 memiliki beberapa pilihan untuk mencairkan dana bantuan. Salah satu caranya adalah dengan mengunjungi Kantor Pos terdekat. Alternatif lainnya, peserta dapat mencairkan bantuan melalui bank-bank mitra seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.

Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Pemilu, Tim Hukum Prabowo-Gibran: Ini Upaya Giring Opini Masyarakat!

PT Pos Indonesia juga memberikan layanan penyaluran bantuan PKH secara langsung kepada penerima, termasuk melalui layanan door to door bagi mereka yang tinggal di daerah dengan akses yang terbatas.

Jika Anda ingin memverifikasi status penerimaan PKH untuk tahun 2024, tersedia langkah-langkah tertentu yang bisa diikuti untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga: Langsung Merokok saat Buka Puasa, Dokter Ungkap Fakta Mengerikan Ini | SINAU

Pembagian dana PKH di tahun 2024 dilakukan melalui empat tahap distribusi sepanjang tahun, yaitu:

  • Tahap Pertama: Januari-Maret
  • Tahap Kedua: April-Juni
  • Tahap Ketiga: Juli-September
  • Tahap Keempat: Oktober-Desember

Baca Juga: Ngeri Penampakan Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Empat Orang Alami Sesak Dada

Nilai bantuan PKH untuk tahun 2024 dibagi ke dalam tujuh kategori penerima, masing-masing dengan jumlah bantuan yang berbeda, sebagai berikut:

  • Balita (0-6 Tahun): Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 per tahap
  • Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 per tahap
  • Siswa SD: Rp 900.000 per tahun, atau Rp 225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun, atau Rp 375.000 per tahap
  • Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun, atau Rp 500.000 per tahap
  • Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 per tahap
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 per tahap

Melalui pembagian ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan finansial yang sesuai dengan kebutuhan beragam kelompok penerima dalam masyarakat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU