> >

Mantap! THR dan Gaji ke-13 PNS Naik 8 Persen, Termasuk Tunjangan Kinerja 100 Persen

Ekonomi dan bisnis | 15 Maret 2024, 15:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI serta Polri pada tahun ini naik 8 persen. Lantaran, gaji pokok mereka juga naik sebesar itu mulai Januai 2024. (Sumber: Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI serta Polri pada tahun ini naik 8 persen. Lantaran, gaji pokok mereka juga naik sebesar itu mulai Januai 2024.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang THR dan gaji ke-13 ASN di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

“Karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, ya THR-nya naik 8 persen. Untuk pensiunan, karena (pensiunan pokok) naik 12 persen, ya (THR dan gaji ke-13) ikut naik 12 persen,” kata Sri Mulyani dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Sri Mulyani mengatakan, THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Bisa juga dibayarkan setelah Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024.

Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197,6 Triliun, Simak Jadwal Penukaran Uang yang Dibuka Hari Ini

MenPANRB Azwar Anas menambahkan, tunjangan kinerja sebesar 100 persen juga menjadi salah satu komponen THR dan gaji ke-13.

“Komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan umum, tunjangan kinerja 100 persen untuk PNS pemerintah pusat, dan 100 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN di daerah,” tuturnya.

Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan adalah pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini telah kembali seperti sebelum pandemi Covid-19. Sri Mulyani menjelaskan, pada 2019 sebelum pandemi melanda, THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan 100 persen tunjangan kinerja atau tukin.

“Sehingga dapat 14 gaji dalam setahun,” ucap sang Bendahara Negara.

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU