> >

Bos Danacita Sebut Perusahannya Bukan Pinjol, Teken MoU dengan ITB Sejak 2023

Keuangan | 30 Januari 2024, 14:54 WIB
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo sebut perusahaannya bukan pinjol, tapi perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh OJK (Sumber: Danacita )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Perusahaan financial technology (fintech) Danacita yang memberikan pinjaman uang kulliah kepada mahasiswa ITB buka suara, terkait polemik praktek bisnisnya. 

Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengatakan, pihaknya memiliki misi untuk memperluas akses pendidikan di Indonesia. Untuk mewujudkannya, Danacita berkomitmen untuk memberikan layanan pendanaan pendidikan yang aman dan terjamin bagi seluruh pelajar di institusi pendidikan yang bekerja sama dengan Danacita.

Danacita terdaftar sebagai perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021, 

Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) juga telah ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2023. 

"Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT)," kata Alfonsus dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1/2024). 

Baca Juga: Profil Danacita yang Beri Pinjaman UKT ITB, Ada Nama Gita Wirjawan dan Eks CEO Indosat

Sebelumnya, viral di media sosial brosur yang bertuliskan Program Cicilan Kuliah Bulanan di Institut Teknologi Bandung yang menyediakan cicilan selama 6-12 bulan.

Mahasiswa ITB yang hendak melakukan skema cicilan ini dapat mengajukan tanpa uang muka atau down payment (DP) dan tanpa jaminan.

Unggahan tersebut menuai kontroversi. Publik menilai pembiayaan uang kuliah menggunakan pinjol tidak etis dan memberatkan. Mahasiswa ITB juga sudah menggelar unjuk rasa di gedung rektorat kampus memprotes kebijakan ini. 

Namun, Alfonsus menyatakan Danacita bukan merupakan ‘pinjol’ atau pinjaman online. Alfonsus menilai karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.

Baca Juga: OJK Mengungkap Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer Uang, Ini Tips Menghindarinya | SINAU

“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” ujarnya. 

Ia menerangkan, Danacita menjalankan praktek layanan pendanaan yang bertanggung jawab, atau responsible lending.

Yaitu dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali). 

Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa ITB Demo di Gedung Rektorat, Tolak Bayar Kuliah dengan Pinjol!

Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebagai  asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sebagai bagian dari asosiasi resmi Penyelenggara LPBBTI di Indonesia, berikut ini beberapa poin penerapan pedoman perilaku yang diterapkan Danacita:

1. Transparansi Produk dan Metode Penawaran Produk Layanan

Danacita mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan atau disebut juga sebagai “bunga” (biaya layanan), biaya keterlambatan, dan lainnya, yang dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh pelajar saat pengajuan. 

"Hal ini diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan ataupun praktik tidak etis," ucap Alfonsus. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU