> >

KAI Ingatkan Penumpang soal Aturan Bagasi di Kereta, Kalau Lebih Harus Bayar Lagi

Ekonomi dan bisnis | 26 Januari 2024, 13:48 WIB
Menanggapi video viral di TikTok tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Sumber: KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi video viral di TikTok tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Adapun dalam video yang beredar di TikTok, terlihat seorang penumpang kereta yang tidak bisa membawa seluruh barang-barangnya ke dalam kereta yang ingin ia tumpangi. Lantaran berat bagasinya melebihi ketentuan. 

Ia mengaku tak ada pengumuman ketentuan maksimal bagasi, di online travel agent (OTA) tempat ia membeli tiket KA. Akhirnya ia harus membayar harga tiket yang lebih mahal, dibanding tiket pesawat yang di dalamnya sudah termasuk free bagasi 20 kg. 

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial. 

Baca Juga: KA Cepat Jakarta-Surabaya Tahap 1 sampai Yogyakarta, Rute Belum Diumumkan Cegah Spekulan Tanah

Di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI  telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket. 

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2024). 

Ia menerangkan, jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi. 

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Baca Juga: Bus Trans Metro Pasundan Kini Layani Rute Stasiun Whoosh Padalarang-Alun-Alun Bandung

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU