> >

Masuk Jajaran Upah Tertinggi di RI, Ini Usulan UMK 2024 Kab. Bekasi dan Kab. Karawang

Ekonomi dan bisnis | 26 November 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jabar akan ditetapkan paling lambat 30 November 2023. (Sumber: Setkab.go.id)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan, besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.

Ia menyebutkan, rekomendasi kenaikan UMK tahun depan itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jabar setelah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

Baca Juga: Ekonom Nilai 3 Pasangan Capres-Cawapres Belum Punya Program Konkret Atasi Kemiskinan

"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12 persen," ucap Rosmalia seperti dikutip dari Antara. 

Dalam surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK tahun 2024 yang disampaikan ke Pemprov Jabar disebutkan usulan rekomendasi kenaikan UMK Karawang tahun 2024 sebesar 12 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp5.176.179.

Atas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.

Usulan rekomendasi kenaikan UMK tahun depan tersebut disampaikan Pemkab Karawang ke Pemprov Jabar sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK tahun 2024.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menetapkan usulan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2024 dari 27 kabupaten/kota Jawa Barat sudah masuk ke provinsi paling lambat pada 27 November 2023.

Baca Juga: Pengumuman! Tarif Tol Semarang-Solo Naik Mulai Senin 27 November, Ini Rinciannya

"Sehingga ada waktu untuk dibahas terlebih dahulu sampai dengan 30 November 2023 sebelum penetapan dan pengumuman," kata Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan beberapa waktu lalu. 

Hal tersebut, kata Teppy, sehubungan dengan dengan adanya aspirasi dari serikat pekerja di DPRD Jawa Barat yang menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Jawa Barat yang menolak berdasarkan PP 51 tahun 2023.

"Dalam pertemuan itu muncul aspirasi Pj Gubernur mendiskresi PP 51 tahun 2023 dalam penetapan UMK, Komisi V DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke Pimpinan DPRD, Gubernur, Menaker, DPR RI dan Presiden," ucapnya.

Diskresi yang dimaksud, kata Teppy, agar Penetapan UMK memperhatikan usulan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten dan kota meski tidak sesuai PP Nomor 51 tahun 2023.

"Arahan memang secara normatif mengacu PP 51 tahun 2023. Kita tunggu nyatanya nanti usulan yang disampaikan bagaimana," tuturnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU