> >

Masuk Jajaran Upah Tertinggi di RI, Ini Usulan UMK 2024 Kab. Bekasi dan Kab. Karawang

Ekonomi dan bisnis | 26 November 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jabar akan ditetapkan paling lambat 30 November 2023. (Sumber: Setkab.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495 pada, Selasa (21/11/2023). Jumlah itu naik 3,57 persen atau Rp70.825 dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670.

Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jabar akan ditetapkan paling lambat 30 November 2023. 

Di Jabar, ada dua wilayah yang upah minimumnya masuk jajaran yang tertinggi di Indonesia. Yaitu Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Untuk Kab. Bekasi, Pemkab setempat mengatakan ada tiga usulan soal UMK 2024. 

"Karena tidak bertemu (sepakat), jadi masing-masing mengusulkan. Ada tiga angka yang dibawa ke pemerintah provinsi yang nanti akan ditetapkan oleh Pak Gubernur," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi di Cikarang, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Pengusaha Harap Isu Kenaikan Upah Tak Dibawa ke Ranah Politik Jelang Pilpres 2024

Dia menjelaskan, tiga unsur anggota Dewan Pengupahan masing-masing pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja memiliki pandangan berbeda terkait besaran UMK Bekasi 2024.

Pertama versi pemerintah daerah yang menginginkan kenaikan UMK 2024 sebesar 1,59 persen atau setara dengan Rp81.678. Jika usulan ini disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp5.219.262.

Kemudian versi pengusaha yakni Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi yang mengusulkan kenaikan upah sebesar 1,16 persen atau setara Rp59.904. Apabila disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp5.197.479.

Terakhir versi serikat pekerja atau perwakilan buruh yang menginginkan kenaikan upah hingga mencapai 14 persen atau Rp770.000 dari UMK Bekasi 2023. Jika usulan buruh ini disetujui maka UMK Bekasi tahun depan menjadi Rp5.907.575.

Baca Juga: UMP Rendah, Ekonom Sebut Para Pekerja Jadi Golongan Terancam Miskin

Adapun UMK Kab. Bekasi pada 2023 adalah sebesar Rp5.137.575. 

"Seluruh rekomendasi tersebut kita serahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," ujar Edi seperti dikutip dari Antara

Sementara Pemkab Karawang merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) hingga 12 persen atau menjadi Rp5.797.321 pada tahun 2024.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU