> >

INACA Minta Pemerintah Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawat karena Avtur Mahal dan Rupiah Melemah

Ekonomi dan bisnis | 3 November 2023, 20:00 WIB
Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta agar tarif batas atas (TBA) tiket pesawat ditiadakan. (Sumber: Angkasa Pura II)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta agar tarif batas atas (TBA) tiket pesawat ditiadakan.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, dengan dihapusnya tarif batas atas, pentapan harga tiket pesawat akan diserahkan kepada mekanisme pasar. 

"Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kami tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," kata Denon usai Rapat Umum Anggota (RUA) INACA tahun 2023 di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Denon mengaku saat ini industri penerbangan Indonesia sedang dalam kesulitan. Meski minat masyarakat untuk naik pesawat meningkat pasca pandemi, industri dihadapkan pada masalah tingginya harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Juga: Jokowi di Depan para CEO: Bapak Ibu Biasa di Bisnis, Enggak Usahlah Belajar Jadi Politikus

"Tadi hasil rekomendasi dari anggota berharap bahwa mengenai tarif batas atas ini agar bisa dikaji sehingga menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya, mengingat tingginya biaya operasional maskapai," ujar Denon seperti dikutip dari Antara. 

Denon menyebut, kalau harga tiket pesawat diserahkan ke mekanisme pasar tidak ada aturan yang dilanggar. Karena harga tiket batas atas sudah dihapus. 

Jika TBA tetap dilaksanakan, INACA meminta pengawasan terhadap penerapannya diperketat.

"Artinya, pengawasan itu kan dalam konteks pelanggaran, artinya kalau misalnya peraturan itu dibuka kan tidak ada lagi konteks pelanggaran. Kalau dikasih tarif atas kan tidak boleh melanggar maka harus ada fungsi pengawasan tetapi kalau tidak ada tarif atas tentu tidak ada pelanggaran karena diserahkan pada mekanisme pasar," jelasnya. 

Baca Juga: Jokowi soal IKN: Banyak yang Berpikir Tahun Depan Jadi, Siapa yang Ngomong? Butuh 15 Tahun!

Menurut Denon, INACA mengusulkan penghapusan TBA untuk mempercepat pemulihan bisnis penerbangan nasional. Maskapai butuh keleluasaan mengatur harga tiket agar bisa terus menjalankan bisnisnya. 

"Kami upaya dulu saja kepada pemerintah karena sulit buat kami untuk menurunkan nilai tukar mata uang dolar AS, sulit buat kami untuk melakukan penurunan harga avtur. Tentu, salah satu langkahnya untuk menyelamatkan industri penerbangan yang sedang tidak sehat-sehat saja, yang sedang tidak baik-baik saja, memberikan fleksibilitas bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif, khususnya TBA," terangnya. 

Di kesempatan yang berbeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di daerah tertentu, agar harga tiket pesawat lebih terjangkau. 

Kemungkinan besar, hal itu diterapkan di Indonesia bagian Timur.

Baca Juga: Jokowi Targetkan Bandara IKN Berfungsi Penuh Desember 2024, tapi Sudah Bisa Digunakan Juni

"Kami tetap mengacu atau memperhatikan TBA ini, tapi mungkin TBA daerah tertentu yang kita lakukan, tidak semua. Bahkan kami akan menurunkan TBA di daerah tertentu juga karena mereka tidak mampu," ungkap Budi kepada media di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11).

Penurunan TBA ini, lanjutnya, dapat menghilangkan disparitas harga di daerah tertentu sehingga masyarakat yang kini daya belinya terbatas mampu untuk membeli tiket pesawat. 

"Di Indonesia bagian timur itu saya hampir setiap hari mendapatkan satu catatan bahwa harganya tinggi. Ya kita prihatin sehingga mereka tidak bisa menggunakan pesawat," ucapnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, penetapan TBA dan tarif batas bawah (TBB) untuk tiket pesawat belum berubah sejak 2019 meskipun nilai tukar rupiah terus berfluktuasi. Terlebih, saat ini nilai tukar rupiah melemah akibat kondisi ketidakpastian global seperti konflik antara Hamas dan Israel.

Baca Juga: Jokowi Ingin RI Tiru Guyana, dar Negara Miskin Lalu Berhasil Catatkan Pertumbuhan Ekonomi 62 Persen

Mengacu kepada data Bloomberg, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS berada di level Rp 15.800 per dollar AS. Oleh karenanya, beberapa maskapai penerbangan dalam negeri meminta Kemenhub untuk mengkaji kembali penetapan TBA dan TBB tarif pesawat. 

"Kita ini kan enggak bisa melihat one side, kita harus melihatnya 360 derajat terhadap satu permasalahan. Kita lihat dunia penerbangan memang sangat terdampak, masyarakat juga daya beli terbatas. Lalu, pemerintah dengan fiskal yang diberikan ini tidak mudah membuat satu solusi secara directly. Oleh karenanya, kami tetap mengacu atau memperhatikan TBA ini," tegasnya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas.com


TERBARU