> >

TikTok Shop Dilarang, INDEF: Regulasi Tak Bertaji, Social Commerce Sudah Ada Sejak Era Kaskus

Ekonomi dan bisnis | 26 September 2023, 10:43 WIB
Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, Senin (25/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. (Sumber: Humas Setkab)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah selesai dan akan segera berlaku. 

Dampaknya, perusahaan media sosial seperti TikTok tidak boleh menjalankan usaha e-commerce lewat TikTok Shop. 

Menanggapi hal itu, Peneliti Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menilai, regulasi yang memisahkan media sosial dengan e-commerce seperti TikTok Shop adalah regulasi yang tidak bertaji.

Menurut Nailul, algoritma di TikTok Shop tetap bisa digunakan di TikTok sebagai media sosial.

Baca Juga: Tanggapan TikTok usai Dilarang Berjualan: Penjual Lokal Meminta Kejelasan

"Praktik pemisahan aplikasi itu sudah biasa dan tidak ada batasan penggunaan data di sister apps untuk kepentingan apps utamanya. Yang ada ya hanya memberikan ruang yang lain saja antara TikTok Shop dengan TikTok Medsos," kata Nailul saat dihubungi Kompas.TV, Selasa (26/9/2023). 

"Yang harus dikejar adalah ya TikTok harus ada izinnya as social commerce. Praktik social commerce pun sudah jamak dilakukan dan sudah ada sejak zaman Kaskus dan sebagainya. Jadi saya pribadi melihat hal tersebut bukan solusi yang efektif," tambahnya. 

Ia menerangkan, mengutip data dari BPS ada empat platform yang sering digunakan oleh UMKM untuk berjualan secara online. Urutan paling banyak digunakan adalah instan messenger, media sosial, e-commerce/marketplace, dan website. 

Artinya, media sosial memegang peran penting dalam proses digitalisasi penjualan UMKM dengan urutan nomor dua terbanyak. 

"Saya bisa artikan pula, urutan tersebut adalah step by step UMKM bisa go digital," ujar Nailul. 

Baca Juga: Jokowi soal Revisi Permendag yang Atur TikTok Shop dkk: Besok Mungkin Keluar

Dimulai dengan penggunaan instan messenger seperti WA dengan jangkauan terbatas, kemudian pindah ke media sosial seperti IG, FB, TikTok, dsb. 

Jika sudah lebih pengalaman, mulai masuk ke marketplace atau ecommerce. Pada akhirnya bisa punya website pribadi.

Menurutnya, jika sosial media dilarang untuk berjualan, itu memutus satu langkah UMKM bisa go digital dan sebuah langkah mundur dari pemerintah.

Yang harusnya dilakukan, lanjutnya, adalah mengatur social commerce agar bisa setara dengan e-commerce ataupun pedagang offline. 

"Sehingga pada akhirnya tercipta level playing field yang setara diantara pelaku penjualan ini," ucapnya. 

Baca Juga: Menkominfo Sebut TikTok Bantah Lakukan Predatory Pricing, Harga Murah karena Garage Sale

Selain itu, pemerintah juga perlu memproteksi produk lokal dengan memperketat produk impor dan pemberian disinsentif terhadap produk impor, serta insentif bagi produk lokal.

"Jadi saya melihat, social commerce merupakan sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau jual beli atau interaksi lainnya," tuturnya. 

Nailul menambahkan, seharusnya ada pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan e-commerce karena prinsipnya sama-sama jualan menggunakan internet. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU