> >

Cek Rincian Formasi CPNS Kemenkes 2023, Ini Persyaratan, Cara Daftar dan Link Download PDF

Loker | 23 September 2023, 08:11 WIB
Formasi CPNS Kemenkes 2023 untuk tenaga dosen, pendaftaran dibuka 20 September-9 Oktober 2023 (Sumber: kemkes.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan formasi CPNS 2023 untuk Tenaga Dosen.

Dalam Pengumuman Nomor : Kp.01.02/A/44827/2023 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023, Kemenkes membuka total 154 formasi CPNS Tenaga Dosen.

Kriteria pelamar dibagi menjadi dua jenis yakni untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan Umum adalah pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman formasi CPNS Kemenkes 2023.

Sementara itu, kebutuhan Khusus terdiri dari:

  • Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
  • Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Baca Juga: Link PDF Formasi PPPK Kemenag 2023, Ada untuk S1 Semua Jurusan, Ini Info Pendaftarannya

Berikut rincian formasi CPNS Kemenkes 2023 berupa jabatan dan kualifikasi pendidikan, Sabtu (23/9/2023).

  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Farmasi, Profesi Apoteker)
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Farmasi, Profesi Apoteker dan S-1 Farmasi)
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Kebidanan, Profesi Bidan)
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Kebidanan, D-IV Kebidanan)
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Keperawatan, Profesi Ners dan S-1 Keperawatan)
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Keperawatan, Profesi Ners)
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Keperawatan, Peminatan Keperawatan Kritis)
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Keperawatan/ S-2 Terapan Keperawatan, Profesi Ners
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Kesehatan Masyarakat, D-IV Kebidanan)
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Farmasi/S-2 Farmasi Klinis, S-2 Farmasi Peminatan Farmasi Klinis dan Profesi Apoteker, S-2 Farmasi Klinis basic pendidikan Profesi Apoteker
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Ilmu Biomedis/S-2 Imunologi/S-2 Mikrobiologi/Spesialis Patologi Klinik, D-IV Analis Kesehatan/S-1 Analis Kesehatan/S-1 Ilmu Biomedis)
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Ilmu Biomedis, D-IV Analis Kesehatan/S-1 Analis Kesehatan/S-1 Ilmu Biomedis)
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Farmasi, Peminatan Teknologi Farmasi/Farmasetika, dan Profesi Apoteker
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Farmasi, Peminatan Bahan Alam dan Profesi Apoteker)
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Farmasi, Peminatan Teknologi Farmasi
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Terapan Terapis Gigi dan Mulut, D-IV Terapi Gigi/D-IV Keperawatan Gigi
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Kimia, Peminatan Biokimia
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Farmasi, Peminatan Farmakologi/Toksikologi
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Pengelolaan Lingkungan, S-1 Kesehatan Masyarakat/D-IV Sanitasi Lingkungan
  • ASISTEN AHLI - DOSEN (S-2 Imunologi, S-1 Kimia/S-1 Biologi/D-IV Teknologi Laboratorium Medis

Formasi CPNS Kemenkes 2023 Tenaga Dosen lainnya dapat dilihat di sini.

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Kemenag 2023 Diumumkan! Ini Syarat Pendaftaran dan Link PDF

Syarat Umum CPNS Kemenkes 2023

Berikut deretan persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS Kemenkes 2023.

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;
  • Batas usia berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)).
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id).
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id).
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS).
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU