> >

AFPI Sudah Panggil AdaKami, tapi Belum Bisa Pastikan Warga Diduga Tewas Bunuh Diri Adalah Nasabahnya

Keuangan | 20 September 2023, 20:10 WIB
Ilustrasi pinjaman online. (Sumber: OJK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Viral di media sosial, sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) disebut-sebut mematok bunga dan biaya layanan yang tinggi, serta melakukan teror kepada nasabahnya yang kesulitan membayar pinjaman. Akibatnya, nasabah itu stres dan tewas bunuh diri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari AdaKami, perusahaan pinjol bersangkutan. Hal itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) AFPI.

Baca Juga: Profil AdaKami, Pinjol yang Nasabahnya Diduga Bunuh Diri karena Tak Kuat Diteror Debt Collector

AdaKami tercatat sebagai pinjol legal, memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tergabung sebagai anggota AFPI.

"SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) adalah kami meminta klarifikasi kepada pemain," kata Sunu dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Sunu menyampaikan, AdaKami belum bisa memastikan identitas nasabah yang disebut bunuh diri itu adalah benar nasabah AdaKami. Lantaran, AdaKami belum mendapat informasi seperti NIK, kronologi, dan lokasi kejadian.

"Sehingga kalau seandainya itu benar nasabahnya, dia bisa menghubungkan kalau kejadian bunuh diri itu atas nama dia, semua informasi tersebut tidak ada," ujar Sunu.

Baca Juga: OJK Panggil Pinjol AdaKami Hari Ini, soal Dugaan Nasabahnya Tewas Bunuh Diri karena Teror Penagihan

Ia pun berharap informasi itu segera terkumpul agar bisa ditindaklanjuti.

"Dengan begitu kami bisa tahu ini kesalahan ada kami atau oknum, atau sebenarnya itu tidak pernah ada," ucapnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com/Kompas.tv


TERBARU