> >

Berapa Tarif Listrik per kWh yang Berlaku September 2023?

Energi | 1 September 2023, 07:46 WIB
Ilustrasi meteran listrik. (Sumber: (Pixaby))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berapa tarif listrik per kWh untuk bulan September 2023, apakah ada perubahan?

Tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada bulan September 2023 tidak mengalami kenaikan.

Artinya, tarif listrik yang berlaku pada September 2023 sama dengan yang berlaku pada Agustus 2023.

Baca Juga: Aturan Berlaku Hari Ini, Catat Lokasi dan Harga Uji Emisi untuk Mobil-Motor di Jakarta

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam keterangan yang dilansir di situsnya, menegaskan keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi tersebut diambil dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah dinamika ekonomi.

"PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan Pemerintah bahwa tarif listrik non-subsidi periode triwulan III 2023 tidak mengalami kenaikan. Ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023," tulis PLN dalam keterangannya.

Penyesuaian Tarif Listrik setiap Tiga Bulan

Sebagai informasi, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami penyesuaian setiap tiga bulan.

Penyesuaian dipengaruhi oleh berbagai faktor makro ekonomi seperti kurs dolar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.

Baca Juga: Ini Cara Beli Tiket LRT Jabodebek via Access by KAI, Tarif Flat 5.000 sampai Akhir September 2023

Namun, pada September 2023, tarif listrik tidak akan mengalami perubahan.

Tarif Listrik per kWh untuk Pelanggan Non-Subsidi September 2023

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU