> >

Ini Kelompok Masyarakat yang Boleh dan Tidak Boleh Konsumsi LPG 3 Kg Bersubsidi

Energi | 28 Juli 2023, 11:04 WIB
Mulai 2023, masyarakat harus menggunakan KTP saat membeli gas LPG 3kg di agen resmi Pertamina. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di awal peluncurannya, LPG 3 Kg bersubsidi atau yang sering disebut sebagai gas melon, sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Yaitu masyarakat yang dulu masih memasak menggunakan minyak tanah dan tidak mempunyai kompor gas. 

Pemerintah pun membagikan tabung gas dan kompor gas gratis kepada kelompok masyarakat bawah ini. Meski kini tingkat kesejahteraan masyarakat mulai membaik, aturan tersebut belum berubah. 

LPG 3 Kg bersubsidi hanya untuk masyarakat kurang mampu. Hal itu kembali ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

Baca Juga: Rosan Roeslani Jadi Wakil Komisaris Utama Pertamina, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru

SE itu ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG yaitu Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Kemudian Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Mengutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (28/7/2023), dalam SE tersebut ditegaskan pengguna LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.

Baca Juga: LPG 3 Kg Langka, Warga Harus Mengantri dan Bawa KTP

a. Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

b. Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU