> >

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Cek Persayaratannya

Ekonomi dan bisnis | 27 Juli 2023, 07:50 WIB
Saat ini pekerja informal seperti pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, buruh harian, hingga pekerja paruh waktu atau freelance bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menerima beragam manfaat jaminan sosial. (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Umumnya BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada karyawan oleh perusahaan.

Namun jangan khawatir, sebab sekarang pekerja informal seperti pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, buruh harian, hingga pekerja paruh waktu bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menerima beragam manfaat jaminan sosial.  

Untuk bisa merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, bisa dimulai dengan mendaftarkan diri. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pun mudah, bisa dilakukan secara online melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah itu, pekerja informal hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK), dan email.

Baca Juga: Syarat, Kriteria Penerima, dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Melansir Kompas.com, bagi pekerja informal yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, iuran minimum yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp36.800 per bulan.

Para pekerja informal juga memiliki kemudahan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, karena dapat menggunakan autodebet dari bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO/BPJSTKU.

Jika pekerja berencana untuk mengikuti program jaminan hari tua (JHT), besaran iuran yang harus dibayarkan dimulai dari Rp36.800 per bulan. Jumlah tersebut terbagi menjadi Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua dan Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Iuran tersebut berlaku untuk pekerja yang memiliki penghasilan hingga Rp1.099.000 per bulan. Adapun iuran tertinggi untuk tabungan JHT adalah sebesar Rp414.000 per bulan, dan berlaku bagi pekerja yang memperoleh penghasilan bulanan hingga Rp20,2 juta ke atas.

Baca Juga: Panduan Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri via WhatsApp

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU