> >

Mahfud MD Sebut Negara Punya Utang ke Jusuf Hamka: Diakui Era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Keuangan | 13 Juni 2023, 20:08 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Mahfud MD membenarkan negara memang memiliki utang terhadap Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan negara memiliki utang terhadap Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Hal itu berdasarkan bukti konkret berupa dokumen-dokumen pendukung, salah satunya hasil putusan Mahkamah Agung atau MA.  

Pernyataan ini disampaikan Mahfud di kantornya usai melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka, Selasa (13/6/2023).

"Untuk sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang kalau dari segi hukum ya negara punya utang, karena terlepas dari kontroversi yang menyertai, itu sudah putusan MA," kata Mahfud, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilia, Selasa.

"(Putusan MA) sudah inkracht sampai Peninjauan Kembali (PK)," imbuhnya.

Mahfud juga menyebut negara sudah pernah mengakui punya utang kepada Jusuf Hamka.

Menurut penjelasannya, piutang negara terhadap Jusuf Hamka dalam hal ini ke perusahaan PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP), diakui ketika Menteri Keuangan dijabat Bambang Brodjonegoro.

Baca Juga: Mahfud MD soal Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah: Silakan Langsung ke Kemenkeu

Untuk diketahui, Bambang Brodjonegoro merupakan Menteri Keuangan periode 2014-2016.

"Sudah pernah diakui oleh negara. Dengan satu perjanjian resmi. Cuma ketika ganti menteri, itu tidak jalan. Dokumen itu lengkap, negara sudah pernah mengakui ketika menteri dijabat oleh Menteri Bambang Brodjonegoro," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU