> >

3 Juni Memperingati Hari Pasal Modal Indonesia, Ini 3 Fakta yang Harus Diketahui

Ekonomi dan bisnis | 3 Juni 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi. Hari Pasar Modal Indonesia yang diperingati tiap 3 Juni (Sumber: Kompas.com)

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi pasar modal tidak dapat berjalan dengan seharusnya.

2. Alasan 3 Juni Diperingati Hari Pasar Modal Indonesia

pada 3 Juni 1952, ketika Indonesia berada di bawah pemerintahan Presiden Soekarno, Bursa Efek Jakarta atau sekarang dikenal dengan Bursa Efek Indonesia dibuka kembali untuk pertama kalinya.

Bursa Efek Indonesia aktif kembali dengan nama Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek yang beranggotakan bank negara, bank swasta, dan para pialang efek.

Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 tahun 1976 tentang Pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).

Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Siapkan Program untuk Menuju Ekonomi Tangguh, Stabil, dan Berkelanjutan!

Era sekarang melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki wewenang untuk mengawasi pasar modal di Indonesia.

3. Fungsi Pasar Modal

Pasar modal bukan hanya sekadar pasar yang terdapat transaksi jual beli, melaninkan menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

  • Fungsi ekonomi

Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).

  • Fungsi keuangan

Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. 

Penulis : Dian Nita Editor : Fadhilah

Sumber : ojk.go.id


TERBARU