> >

Survei Litbang Kemenag: Mayoritas Responden Patuhi SE Panduan Ibadah di Bulan Ramadan

Panduan | 6 Mei 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi ibadah di bulan Ramadan (Sumber: Rumman Amin / Unsplash)

"Ada tren mereka semakin sering keluar dari rumah dan kurang menjaga jarak,” lanjut Akmal.

Menurut Akmal, teknik pengambilan sampel dalam survei ini menggunakan accidental sampling (non-inferensial). Survei berhasil menjaring 2.012 responden yang tersebar di 34 provinsi.

Baca juga: Menag Imbau Bayar Zakat Fitrah Pakai Pakai "Electronic Channel" untuk Menghindari Kerumunan

Kondisi ini sebangun dengan komposisi muslim Indonesia. Sebanyak 48% responden berusia 26-55 tahun dan 34% usia 40-55 tahun, umumnya pengguna medsos.

“Responden yang 56%-nya laki-laki, umumnya berpendidikan baik dan telah bekerja. Sebanyak 50,65% mengaku bagian atau dekat dengan ormas NU, 18,64% Muhammadiyah, 5,37% ormas lainnya, dan 25,35% mengaku tak berormas. Sebanyak 23,76% responden adalah pengurus masjid, dan lainnya umat biasa,” ungkapnya.

Dari hasil analisis-silang, diketahui semakin muda usia responden, semakin abai prokes 5M. Selain itu, penerapan prokes semakin longgar pada responden di zona hijau.

Berdasarkan temuan-temuan di atas, lanjut Akmal, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan merekomendasikan beberapa hal.

Pertama, Surat Edaran 04/2021 perlu lebih masif disosialisasikan. "Penyuluh agama Islam dapat dioptimalkan menyosialisasikannya dan mengawal pelaksanaannya,” kata peneliti madya Akmal.

Kedua, masjid-masjid perlu difasilitasi perangkat prokesnya, seperti thermogun dan disinfektasi, terutama masjid di ruang publik atau masjid transit. Ketiga, pengurus masjid agar mengangkat petugas khusus untuk mengawal penerapan prokes di masjid.

Baca juga: Muncul Klaster Tarawih di Banyumas, Menag Yaqut Minta Jajarannya Intensifkan Panduan Ibadah Ramadan

Keempat, ormas Islam agar secara sinergis membantu sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19. Terakhir, umat perlu terus diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di manapun, dalam konteks ini, saat ibadah bersama di masjid. 

"Singkat kata, kalau tidak bisa taati prokes, ibadah di rumah saja! Itu aman bagi Anda dan orang di lain di masa pandemi Covid-19 ini,” tandasnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU